PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU 2012

Kegiatan sertifikasi guru tahun 2012 sudah mulai dilakukan. Kegiatan pemberkasan bagi mereka yang masuk kuota sudah mulai dilakukan. Namun demikian, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, perekrutan guru yang masuk dalam daftar kuota masih menimbulkan tanda tanya bagi guru yang yang tidak masuk dalam kuota 2012 atau pihak lain yang kurang tahu tatacara perekrutan peserta.

Sekedar mengingatkan, berikut persyaratan peserta  sertifikasi guru tahun 2012 sebagaimana yang dimuat di http://sergur.pusbangprodik.org/.

Persyaratan Peserta

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  5. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  7. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

    Prioritas Mengisi Kuota

    Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

    • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
    • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
    • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

    APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH GURU

  8. Guru

    1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
    2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
    3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
    4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
      • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
      • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
      • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
    5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.

      Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:

      • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
      • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
      • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
      • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
    6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/KotaMemantau proses penetapan peserta melalui website http://www.sergur.pusbangprodik.org
    7. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
    8. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

11 responses to “PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU 2012

  1. semoga lancar dan menjadi guru yang lebih semangat
    bisa lihat juga web yang sejenis di
    http://suaraguru.wordpress.com/

  2. oh guru indonesia, betapa menyedihkan engkau ….
    mau digaji banyak, mau juga dengan segala cara … mau profesional belajarlah sepanjang hayat

  3. semoga ikut berbagi menyebarkan kebaikan untuk guru kita tercinta melalui
    http://majalahsuarapgri.wordpress.com
    terima kasih

  4. mengapa honor negeri yang sumber gajinya dari dana bos gak bisa ikut sertifikasi..???
    kan gak adil tu…
    tolong dikasihani guru honor K2 yang sudah lama mengabdi, krn mereka juga manusia dan juga guru

  5. hisyamshalih

    Kenapa sertifikasi untuk guru harus mencapai 42 tahun,pemerintah seharusnya konsekwen terhadap peraturan yang ada, peraturan yang dulu bahwa guru akan disertifikasi setelah masa kerja 5-6 tahun kerja..pemerintah memang egois sesuai dengan kepentingan politik diatas..mau jadi apa negara ini kalau tanpa ada guru..pejabat pun tidak akan bisa pintar dan cerdas atas jasa para guru..
    ========================
    Apa memang ada ketentuan harus 42 tahun ? Coba cermati tata cara perekrutan peserta sertifikasi yang terbit setiap tahun.

  6. du…h,kalo mau niat mensejahterakan garu,,jangan dibikin pusing??

  7. mgs muhammad mansur

    terima kasih guruku. karena engkaulah pahlawanku. aku pun akan berusaha membimbing anak didikku seperti kalian membimbingku dulu. i’ll try my best.

  8. syarat sertifikasi guru dibawah kemenag sama gak syaratnya?

  9. wah…. syaratnya kan min s-1 masa kerja min 5 tahun. kenapa calon sergu 2013 ada yg masih sma dan masa kerja ad yg 2-3 tahun ini sudah melanggar peraturan yang ada, kasiah yg sudah punya syarat lengkap tetapi di calon sergur malahan tidak terdaftar ?

  10. Kami guru honor, di gaji Pemko batam tapi status kami gak jelas…..GTT bukan GBS bukan…………!

  11. Terima kasih. Tulisan yang inspiratif. Mudah-mudahan bermanfaat. AMIN….

Leave a reply to hisyamshalih Cancel reply